Selasa, 31 Januari 2012

DEMOKRASI DALAM PEMILIHAN KETUA RT (PILKARET)

Warnasari, RT 02 RW 03 Lingkungan Kelelet Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil Kota Cilegon, Sabtu 24 Desember  2011, telah melaksanakan pesta demokrasi berupa Pemilihan Ketua RT secara demokratis. Dikatakan demokratis, karena menggunakan sistem pemilihan langsung.

“Selain melatih warga untuk berdemokrasi, terlebih dalam pemilihan tersebut  terdapat 2 (dua) calon Ketua RT. Kami sengaja mengadopsi pemilihan umum, yaitu melalui berbagai tahapan seperti penetapan DPS dan DPT serta lengkap dengan saksi dari masing-masing calon.’’

Selama proses berjalan, juga terdapat surat suara yang disegel, daftar pemilih tetap,  kotak suara dan bilik suara serta tinta. Dari data daftar pemilih, lanjut dia, warga RT 02 RW 03 sejumlah 105 pemilih yang hadir hampir 98% atau sekitar 105 pemilih. Kenyataan itu menunjukkan adanya partisipati warga yang sangat tinggi.

Setiap pemilih yang hadir terlebih dahulu disosialisasikan tata tertib dan mekanisme pemilihan. Sementara itu dari perhitungan surat suara, perolehan suara berdasarkan jumlah terbanyak, Samsuri dengan 52 suara, kemudian Drs. Saim mendapat 52 suara.

Mahfud, S.Pd selaku Lurah Warnasari, menyampaikan apresiasi atas proses pemilihan yang menanamkan semangat demokratis, “Ini adalah proses demokrasi yang sebenarnya karena tidak ada embel-embel politik uang dan, partisipasi warga sangat tinggi, semoga masyarakat dapat memilih pemimpin yang mampu mengemban amanah serta pembelajaran demokrasi sehingga masyarakat dapat partisipasi aktif dalam memberikan suaranya demi masa depan masyarakatnya dan diharapkan pemimpin/ Ketua RT terpilih dapat benar-benar bersungguh-sunguh untuk mengedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi/ golongan"

H. AH. Junaedi HS, S.Pd, MM Camat Citangkil yang juga menyaksikan acara pemilihan Ketua RT ini menjelaskan " dalam mekanisme Pemilihan Ketua RT memang tidak dijelaskan dalam Perwal No. 38 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan, namun apabila dalam proses pemilihan RT tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka dapat dilaksanakan melalui suara terbanyak yaitu voting dan sebagai sarana yang paling efektif untuk menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin yang mampu mengedapankan kepentingan masyarakat.

 
















 




 





0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More