Rabu, 06 Maret 2013

ISBAT NIKAH MASSAL DI KELURAHAN WARNASARI

Cilegon, Warnasari Online
Sedikitnya 11 pasangan yang berada di Kelurahan Warnasari Kecamatan Citangkil, 29 November 2012 mengikuti sidang isbat nikah massal. Isbat nikah massal yang digelar oleh Kelurahan Warnasari ini bekerja sama dengan KUA Kecamatan Citangkil dan Pengadilan Agama ini diperuntukkan untuk pasangan suami dan istri bagi kalangan masyarakat yang belum memiliki buku akte nikah.

Lurah Warnasari Mahfud, S.Pd menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan suksesi sidang isbat nikah massal ini. Menurutnya, kegiatan ini dapat membantu masyarakat yang selama ini belum memiliki buku akte nikah. ”Semoga kegiatan ini dapat digelar secara berkelanjutan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki buku akte nikah,” ujarnya.

Sementara Kasi Kesos Mafdurotul Aliyah S.Ag mengungkapkan isbat nikah massal ini merupakan permohonan untuk pengesahan nikah dimana pernikahan dulu tidak tercatat di KUA atau kawin agama.

”Apabila sudah memenuhi persyaratan akan keluar putusan atau penetapan. Setelah itu akan diberikan akte nikah dari Kantor Urusan Agama,” ungkapnya.

MenurutAliyah, sidang isbat nikah massal ini bertujuan untuk membantu pasangan yang sudah menikah secara agama tetapi masih belum memiliki akte nikah. Pasangan yang menikah ini sebenarnya sudah menikah namun secara agama, sehingga setelah mengikuti kegiatan ini mereka bukan saja sah berdasarkan agama tetapi juga negara.

”Pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya dan harus tercatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Antusias masyarakat untuk mengikuti isbat nikah massal ini sangat tinggi. Namun untuk sementara ini pesertanya kami batasi. Tetapi ke depan kami akan berupaya lebih maksimal dengan peserta lebih banyak lagi,” jelasnya.

Lebih lanjut Aliyah menjelaskan kegiatan isbat nikah massal ini akan memiliki arti penting dan strategis dengan tujuan untuk meningkatkan derajat dan martabat keluarga yang tidak mampu, melalui ikatan perkawinan yang sah secara hukum. ”Dengan harapan agar masa depan orang tua dan anak-anaknya bisa sejajar dengan keluarga yang lain dan terdaftar sebagai keluarga yang tercatat di Kantor Urusan Agama,” terangnya.

Raut muka peserta isbat nikah massal ini terlihat bahagia. Kegiatan nikah massal ini rata-rata diikuti oleh masyarakat yang umurnya berkisar diatas 40 tahun. Bahkan juga ada beberapa peserta yang umurnya diatas 60 tahun. Walaupun sudah memiliki cucu bahkan cicit, tetapi mereka tampak bahagia karena pernikahannya akan tercatat di KUA ”Selama ini kami hanya melakukan nikah siri, jadi belum memiliki akte nikah. Saya merasa kesulitan saat harus mengurus akte kelahiran anak yang harus menyertakan foto copy akte nikah. Alhamdulillah, melalui isbat nikah massal ini, saya dapat memperoleh buku akte nikah secara gratis,” ungkap Hasan, salah satu warga setempat.

Prosesi sidang isbat nikah massal yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Warnasari ini dipimpin oleh beberapa petugas dari KUA Kecamatan Citangkil & Pengadilan Agama dengan didampingi oleh beberapa pengurus RT dan RW









.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More