Senin, 07 Oktober 2013

RONG WULANAN DI RW. 06 KELURAHAN WARNASARI

Minggu, 8 September 2013, Pengurus RT dan RW se-RW. 06 Kelurahan Warnasari menggelar Rapat Rong Wulanan di tingkat RW. 06. Kegiatan ini rutin dilaksanakan selama 2 bulan sekali. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Walikota Cilegon Nomor 38 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan bahwa Lembaga Kemasyarakatan termasuk RT dan RW agar melaksanakan sedikitnya 2 bulan sekali dalam upaya menjalin silaturahmi dan meningkatkan koordinasi dalam upaya pelayanan kepada masyarakat. ungkap H.A. Syukri selaku Ketua RW. 06.
Dalam kesempatan ini pula Lurah Warnasari Mahfud, S.Pd menuturkan bahwa dalam moment seperti ini banyak manfaat yang dapat kita ambil diantaranya memperkuat tali silaturahmi antar pengurus RT dan RW, dan juga sebagai wahana untuk mendiskusikan persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat sehingga cepat terselesaikan.
 












0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More