Sosialisasi E-KTP di Kelurahan Warnasari Selasa, 31 Mei 2011
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalampenerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pelayanan infoduk, pendayagunaan hasil untuk pelayanan publik dan sektor lain.
Administrasi kependudukan yang berintikan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pada hakikatnya merupakan pengakuan Negara terhadap hak penduduk
dalam dimensi publik dan perdata.
Dalam rangka menciptakan kepemilikan 1 (satu) KTP untuk 1 (satu) penduduk, diperlukan sistem keamanan/pengendalian dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan melakukan verifikasi dan validasi dalam sistem database kependudukan.
- UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- UU No. 52 thn 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
- PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006
- Perpres No. 25 tahun 2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PerpresNo. 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional.
- Memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen kependudukan.
- Memberikan perlindungan status hak sipil setiap penduduk.
- Merupakan bentuk pengakuan Negara bagi setiap penduduk.
- Identifikasi jatidiri, data dalam e-KTP benar-benar menunjukkan identitas diri pemegang e-KTP.Mencegah terjadinya pemalsuan dokumen maupun dokumen ganda serta mempunyai pengamanan data yang dapat diandalkan
- Untuk mendukung terwujudnya database kependudukan yg akurat, khususnya yg berkaitan dgn data penduduk wajib KTP yg identik dgn DPT Pemilu yg selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi, sehingga semua warga negara Indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya;
- Dapat mendukung peningkatan keamanan negara sebagai dampak positif dari tertutupnya peluang KTP ganda & KTP palsu, dimana selama ini para pelaku kriminal termasuk teroris selalu menggunakan KTP ganda dan KTP palsu;
- Bahwa e-KTP merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam UU No. 23 Thn 2006 & Perpres No.26 Thn 2009 dan Perpres No. 35 Thn 2010. Dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.
Program dan kegiatan penerapan e-KTP di Kota Cilegon merupakan kegiatan strategis nasional yang manfaatnya sangat besar bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Oleh karena itu agar pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif dan efisien dengan hasil yang optimal maka diperlukan komitmen dari semua pihak baik Pemerintah maupun peran aktif dari semua lapisan masyarakat untuk datang langsung ke tempat-tempat pelayanan mulai bulan Agustus 2011.