Sedikitnya 11 pasangan yang berada di Kelurahan Warnasari Kecamatan Citangkil, 29 November 2012 mengikuti sidang isbat nikah massal. Isbat
nikah massal yang digelar oleh Kelurahan Warnasari ini bekerja sama dengan KUA Kecamatan Citangkil dan Pengadilan Agama ini diperuntukkan untuk pasangan suami dan istri bagi kalangan
masyarakat yang belum memiliki buku akte nikah.
Lurah Warnasari Mahfud, S.Pd menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan suksesi sidang isbat nikah massal
ini. Menurutnya, kegiatan ini dapat membantu masyarakat yang selama ini
belum memiliki buku akte nikah. ”Semoga kegiatan ini dapat digelar
secara berkelanjutan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki buku
akte nikah,” ujarnya.
Sementara Kasi Kesos Mafdurotul Aliyah S.Ag mengungkapkan isbat nikah massal ini merupakan
permohonan untuk pengesahan nikah dimana pernikahan dulu tidak tercatat
di KUA atau kawin agama.
”Apabila sudah memenuhi persyaratan
akan keluar putusan atau penetapan. Setelah itu akan diberikan akte
nikah dari Kantor Urusan Agama,” ungkapnya.
MenurutAliyah, sidang isbat nikah massal ini bertujuan untuk membantu pasangan
yang sudah menikah secara agama tetapi masih belum memiliki akte nikah.
Pasangan yang menikah ini sebenarnya sudah menikah namun secara agama,
sehingga setelah mengikuti kegiatan ini mereka bukan saja sah
berdasarkan agama tetapi juga negara.
”Pernikahan yang sah adalah
pernikahan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan
kepercayaannya dan harus tercatat menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Antusias masyarakat untuk mengikuti isbat nikah massal ini
sangat tinggi. Namun untuk sementara ini pesertanya kami batasi. Tetapi
ke depan kami akan berupaya lebih maksimal dengan peserta lebih banyak
lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut Aliyah menjelaskan kegiatan isbat
nikah massal ini akan memiliki arti penting dan strategis dengan tujuan
untuk meningkatkan derajat dan martabat keluarga yang tidak mampu,
melalui ikatan perkawinan yang sah secara hukum. ”Dengan harapan agar
masa depan orang tua dan anak-anaknya bisa sejajar dengan keluarga yang
lain dan terdaftar sebagai keluarga yang tercatat di Kantor Urusan
Agama,” terangnya.
Raut muka peserta isbat nikah massal ini
terlihat bahagia. Kegiatan nikah massal ini rata-rata diikuti oleh
masyarakat yang umurnya berkisar diatas 40 tahun. Bahkan juga ada
beberapa peserta yang umurnya diatas 60 tahun. Walaupun sudah memiliki
cucu bahkan cicit, tetapi mereka tampak bahagia karena pernikahannya
akan tercatat di KUA ”Selama
ini kami hanya melakukan nikah siri, jadi belum memiliki akte nikah.
Saya merasa kesulitan saat harus mengurus akte kelahiran anak yang harus
menyertakan foto copy akte nikah. Alhamdulillah, melalui isbat nikah
massal ini, saya dapat memperoleh buku akte nikah secara gratis,” ungkap Hasan, salah satu warga setempat.
Prosesi sidang isbat nikah
massal yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Warnasari
ini dipimpin oleh beberapa petugas dari KUA Kecamatan Citangkil & Pengadilan Agama dengan
didampingi oleh beberapa pengurus RT dan RW